Pengacara : Mendengar Musik Sambil Mengemudi Bukan Pelanggaran - SERBA SERBI DUNIA

Latest

Wednesday, March 7, 2018

Pengacara : Mendengar Musik Sambil Mengemudi Bukan Pelanggaran


Jakarta - Pernyataan Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto yang mengatakan mendengarkan musik sambil mengemudi merupakan bentuk pelanggaran mendapat reaksi keras dari pengacara David Tobing.

David, yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menuntut Kepolisian Republik Indonesia untuk mengklarifikasi pernyataan anggotanya tersebut. “Saya merasa keberatan atas pernyataan itu,” kata David.

Sebelumnya Budiyanto, menurut David, seperti dikutip Kompas. Com, menyatakan, antara lain, “Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik, dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.”

Menurut David, UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas) dengan jelas menyatakan, dalam Pasal 106 ayat (1), “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Ada pun Penjelasan Pasal 106 ayat (1) menyatakan, “Yang dimaksud dengan “penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.”

Atas dasar itu, kata David, dengan mengacu Pasal 106 ayat (1) maupun penjelasannya, mendengarkan musik tidak termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam UU lalu lintas karena tidak ada satupun kata/frasa dalam pasal tersebut yang secara tegas melarang seseorang untuk mendengarkan musik ketika berkendaraan.

Menurut David, dalam pasal tersebut yang jelas jelas dilarang adalah menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan.

David  menyayangkan pernyataan  Kasubdit Gakkum itu yang mendasari larangan mendengarkan musik hanya berdasar survei. “Survei seperti itu tidak bisa dijadikan untuk mengambil kesimpulan sementara tidak dijelaskan bagaimana bentuk surveinya,” katanya. Menurut dia, jika akan dibuat sebuah larangan, semestinya itu dikeluarkan melalui proses pembuatan aturan yang berlaku. Selama ini, kata David, juga tidak ada penelitian ilmiah yang menjustifikasi   mendengarkan musik secara normal mengakibatkan pengemudi kehilangan konsentrasi.

Sebagai catatan, tingkat kecelakaan lalu lintas di Indonesia termasuk tertinggi di Asean. Setiap tahun jumlah korban akibat kecelakaan lalu lintas sekitar 30 ribu jiwa. . "Masalah lalu-lintas yang paling tinggi adalah kecelakaan di jalan,” kata Tito, saat membuka Forum Polantas ASEAN 2017, “Kerja Sama Global untuk Menciptakan Keselamatan Berlalu Lintas di Negara-negara ASEAN,” di Jakarta, Rabu, 15 November 2017 lalu.  Enam negara yang paling tinggi angka kecelakaan lalu-lintasnya adalah Thailand, Vietnam, Malaysia, Indonesia, Filipina, dan Laos.

Untuk mengurangi angka kecelakaan itu Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bulan ini akan  menggelar operasi kepolisian terpusat dengan sandi "Keselamatan Jaya 2018" selama 21 hari, mulai 5 sampai 25 Maret 2018.

Bandar Q Domino QQ Poker Online Terbaik Dan Terpercaya

Bandar Q Domino QQ Poker Online Terbaik Dan Terpercaya